FAQ

Frequently asked questions


sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah, yang terdiri dari JPT Utama (Pejabat Eselon I setara Kepala LPNK, contoh Kepala BKKBN, Kepala BPOM), JPT Madya (Pejabat Eselon I pada Kementerian/Lembaga), JPT Pratama (Pejabat Eselon II pada Kementerian/Lembaga)

Setelah melakukan pendaftaran online, silahkan cek email yang digunakan untuk mendaftar. Anda akan menerima email notifikasi untuk aktivasi. Pada email tersebut, klik tombol "Aktivasi" selanjutnya email dan password Anda dapat digunakan.

silahkan hubungi email pansel@bkpm.go.id

Setelah melakukan aktivasi email, silahkan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Atau klik menu Login Peserta dan gunakan email dan password yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan lampiran tersebut, Anda harus login terlebih dahulu. Kemudian klik pada Menu Upload Dokumen. Untuk melakukan download klik pada logo panah kebawah pada kolom template. Sebagai informasi, user manual pengisian data Profil dan Upload Dokumen dapat dilihat pada bagian Beranda (sebelah kiri dibawah foto dan Ubah Password) setelah login.

Merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya

Tahap terakhir yang harus dilakukan pelamar adalah Submit yang merupakan proses terakhir setelah seluruh dokumen kelengkapan telah diinput dan diupload oleh pendaftar. Proses submit harus dilakukan sebelum batas akhir proses pendaftaran dan penerimaan dokumen, jika sampai dengan batas akhir tersebut pendaftar belum melakukan proses submit maka system akan otomatis data pendaftar dan tidak dapat dilakukan lagi proses editing.

Setelah melakukan pendaftaran online, silahkan cek email yang digunakan pada email pendaftar terdapat menu aktivasi Login Peserta. Sebelum dilakukan proses aktivasi tersebut, pendaftar belum dapat menggunakan username dan password untuk login

NIK singkatan dari Nomor Induk Kependudukan, yaitu nomor yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Jadi NIK = nomor KTP

Jika Anda lupa password yang didaftarkan, silahkan klik "(Lupa Password?)" pada halaman Login Peserta. Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang didaftarkan, selanjutnya klik "Reset Password".

Pelamar yang sudah terdaftar adalah pelamar yang sebelumnya sudah pernah mendaftarkan diri dalam proses Seleksi JPT Badan Koordinasi Penanaman Modal periode sebelumnya. Semua data Profil yang sudah pernah diinputkan dapat digunakan kembali atau dilakukan proses update jika ada tambahan atau perubahan data jika pelamar mengikuti kembali proses Seleksi JPT Badan Koordinasi Penanaman Modal yang aktif saat ini

Kontak Kami