PERUBAHAN PERSYARATAN USIA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PENGUMUMAN
Nomor: 3/BKPM/PANSEL/2020
TENTANG
PERUBAHAN PERSYARATAN USIA
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Memperhatikan Pengumuman Nomor: 1/BKPM/PANSEL/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Nomor: 2/BKPM/PANSEL/2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan ini kami sampaikan perubahan pada bagian II. PERSYARATAN UMUM butir 11 sebagai berikut:
Semula:
Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar.
Menjadi:
Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat penetapan/pelantikan.
Pengumuman ini merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman Nomor: 1/BKPM/PANSEL/2020 tanggal 29 Juli 2020 dan Nomor: 2/BKPM/PANSEL/2020 tanggal 07 Agustus 2020.
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 12 Agustus 2020
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Farah Ratnadewi Indriani