Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Investasi/BKPM
PENGUMUMAN
Nomor : 01 / Pansel-JPTP / 2024
Tentang
Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Investasi/BKPM
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2024 dengan memperhatikan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai berikut:
No. |
Nama Jabatan |
Jenjang JPT |
Kode Jabatan |
1 |
Kepala Biro Hukum |
JPT Pratama |
JPTP 1 |
2 |
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi |
JPT Pratama |
JPTP 2 |
3 |
Kepala Biro Protokol dan Tata Usaha |
JPT Pratama |
JPTP 3 |
4 |
Kepala Biro Umum |
JPT Pratama |
JPTP 4 |
5 |
Direktur Kerja Sama Bilateral |
JPT Pratama |
JPTP 5 |
6 |
Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha |
JPT Pratama |
JPTP 6 |
7 |
Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri |
JPT Pratama |
JPTP 7 |
8 |
Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha |
JPT Pratama |
JPTP 8 |
9 |
Direktur Wilayah III |
JPT Pratama |
JPTP 9 |
Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pegisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/
B. TUGAS DAN FUNGSI
- Kepala Biro Hukum
Tugas :
melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Fungsi :
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum;
- pelaksanaan advokasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Tugas :
melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Fungsi :
- penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
- pelaksanaan hubungan masyarakat;
- pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan
- pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Kepala Biro Protokol dan Tata Usaha
Tugas :
melaksanakan urusan protokol, tata usaha, dan arsip
Fungsi :
- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pelaksanaan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
- pelaksanaan dukungan administrasi Deputi;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipanKementerian/Badan;
- penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Kepala Biro Umum
Tugas :
melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Kementerian/Badan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Fungsi :
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan organisasi, dan tata laksana;
- pengelolaan urusan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, barang
- milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Direktur Kerja Sama Bilateral
Tugas :
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.
Fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi Indonesia dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi Indonesia dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha
Tugas :
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pelaksanaan berusaha pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu.
Fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu;
- pelaksanaan diseminasi hasil kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha serta rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penilaian kinerja dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksanaan berusaha di kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu;dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri
Tugas :
melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor non industri.
Fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
- pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha
Tugas :
melaksanakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha.
Fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
- pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Direktur Wilayah III
Tugas :
menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Fungsi :
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah III;
- pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah III;
- peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah III;
- penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah III;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah III; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan
C. PERSYARATAN UMUM
- Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait atau bidang penanaman modal secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang mendapat delegasi untuk itu;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai
D. PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau magister;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik;
- Diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli madya;
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
- Telah menyerahkan SPT tahun 2023;
- Memiliki penilaian kinerja (SKP) sekurang-kurangnya Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
E. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website : panseljpt.bkpm.go.id mulai tanggal 26 Juni 2024 dan ditutup tanggal 10 Juli 2024;
- Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format pdf (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
- Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Scan Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1;
- Scan Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2;
- Softcopy Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file maksimal 500 kb;
- Scan petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Scan petikan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Scan penilaian prestasi kerja (SKP) dengan unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023);
- Scan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana format dalam Lampiran 3;
- Scan Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, sebagaimana format dalam Lampiran 4;
- Scan Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 5;
- Scan surat keterangan sehat dari Poliklinik Kementerian/Lembaga atau Rumah Sakit Pemerintah;
- Scan ijazah yang dipersyaratkan;
- Scan Kartu NPWP;
- Scan Kartu Tanda Penduduk;
- Scan bukti penyerahan SPT Tahunan tahun 2023;
- Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui situs Seleksi JPT Kementerian Investasi/ BKPM : bkpm.go.id, untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
F. TAHAPAN SELEKSI
NO |
NAMA KEGIATAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman Seleksi Terbuka |
26 Juni-10 Juli 2024 |
2. |
Penerimaan lamaran secara online |
26 Juni-10 Juli 2024 |
3. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
14 Juli 2024 |
4. |
Assessment Test |
16-17 Juli 2024 |
5. |
Pengumuman hasil Assessment Test |
20 Juli 2024 |
6. |
Test penulisan makalah |
21 Juli 2024 |
7. |
Test presentasi makalah dan wawancara |
23-24 Juli 2024 |
8. |
Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT Pratama Secara Terbuka |
27 Juli 2024 |
- KETENTUAN LAIN
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang
- Dalam seleksi terbuka ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
- Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui situs Seleksi JPT Kementerian Investasi/BKPM melalui tautan bkpm.go.id. dan laman website https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir
- Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berhak menggugurkan pelamar yang
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Investasi/BKPM bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
|